3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB di Bapenda Deli Serdang Diadili, 1 di Antaranya In Absentia

Tiga terdakwa korupsi mencapai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang diadili, Senin (29/5/2023).

topmetro.news – Tiga terdakwa korupsi mencapai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang diadili, Senin (29/5/2023).

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dimotori Novi Simatupang secara estafet membacakan surat dakwaan 2 terdakwa yang dihadirkan secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dan 1 terdakwa lainnya, atas nama Ngarijan Salim (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) secara in absentia.

Victor Maruli selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, maupun Drs H Edy Zakwan selaku mantan Kabid PBB pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang serta Ngarijan Salim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang dan pendapatan lainnya dari objek pajak pada PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF).

Umumkan

Bedanya, untuk perkara terdakwa Ngarijan Salim selaku pemilik PT (AIGF) di tahun 2020, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan meminta JPU agar membuat pengumuman pemanggilan terhadap terdakwa di media cetak.

“Tadi sudah ada ditunjukkan terdakwanya berstatus DPO. Namun demikian majelis minta penuntut umum agar membuat pengumuman pemanggilannya di media cetak sebelum persidangan secara in absentia dilanjutkan,” pinta hakim ketua dan dijawab, “Siap.”

Victor Maruli, Drs H Edy Zakwan, serta Ngarijan Salim secara melawan hukum ‘menukangi’ laporan pungutan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Antara lain dengan cara mengurangi luas bangunan PT AIGF, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.

Kas Negara

“Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT (AIGF) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” urai Novi Simatupang.

Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dahlan Tarigan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Victor Maruli dan Drs H Edy Zakwan mohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment